SURABAYA – beritalima.com, Polrestabes Surabaya memindahkan terpidana kasus pelecehan seksual, Hanny Layantara, ke Rumah Tahanan Medaeng, Jum’at (2/10/2020). Dengan mengenakan rompi tahanan dan bertopi merah, oknum pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) tampak menunduk saat memasuki Rutan Medaeng bersama 99 tahanan lain.
Kepala Rutan Medaeng, Handanu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pendeta Hanny Layantara menjadi salah satu dari 100 tahanan yang dilimpahkan.
“Betul hari ini kami terima di antaranya yang bersangkutan (Hanny Layantara) ada dikirim ke rutan Medaeng,” ungkap Handanu.
Handanu menjelaskan, nantinya Hanny dan para tahanan lainnya akan dikarantina selama 14 hari.
“Nantinya Hanny Layantara akan kita berlakukan sama dengan tahanan lain. Akan dikarantina terlebih dahulu di blok K selama 14 hari,” terang Handanu.
Sebelumnya Hanny Layantara yang didakwa dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, divonis 10 tahun serta denda 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Han)