Surabaya – Menyikapi sejumlah kejadian tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dipengaruhi oleh pengaruh obat-obatan terlarang, hal itu disikapi serius oleh Polrestabes Surabaya. Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Unit Crime Hunter Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Extacy dan Pil Double L. Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan 5010 Butir Extacy dan 20.200 butir Pil Double L siap Edar. .
Pelaku berinisial SL (23), warga Pakis Tirtosari Gg.16 Surabaya pemilik Pil Double L dan Tersangka DA (28) warga Jl. Pisangan Baru III No. 16 Mantraman Jakarta Timur Pemilik Extacy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri Didampingi Wakapolrestabes Surabaya, Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan dari penggerebekan yang dilakukan anggotanya, ditemukan sejumlah barang bukti di Rumah Tersangka SL berupa 1 kantong kresek besar warna hitam yang berisikan 19 bungkus (19.000 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L yang ditemukan di kamar mandi, 1 kantong kresek kecil warna hitam yang berisikan 24 bungkus (1.200 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L, 2 bungkus klip bening berjumlah 100 pcs, 1 bungkus tas kresek kecil warna hitam isi 50 lembar yang ditemukan di ruang tamu dan barang bukti Extacy milik DA yang ditemukan di Parkiran Toko Batik Danar Hadi Jl. Diponegoro Surabaya.
Dalam perkara ini tersangka SL akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sedangkan untuk Tersangka DA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.