Polrestabes Ungkap Prostitusi Online di Surabaya

  • Whatsapp

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang dijalankan melalui media sosial (medsos) Facebook. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ini, sindikat prostitusi threesome melalui media sosial facebook tersebut berhasil diungkap dan dari penggerebekan di sebuah hotel dikawasan Surabaya Selatan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan dan korban yang masih dibawah umur.

Kedua perempuan yang ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah Irsyadul Ibad Ila (23) warga asal Randu Agung Gresik dan Melati (nama samaran) partner threesome Irsya yang diketahui masih berusia 16 tahun, keduanya juga mengaku memang menjajakan layanan seks secara threesome kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa keduanya digerebek saat melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, adapun keduanya mengaku memasang tarifnya sebesar Rp 1,2 juta rupiah sekali main.

“Untuk Irsyadul Ibad Ila ditetapkan sebagai tersangka, karena dengan dengan iming-iming mendapatkan uang yang banyak telah melibatkan Melati ke dalam dunia prostitusi threesome, Irsya juga berupaya membujuk Melati agar mau diajak berpartner dalam menjajakan layanan seks yang dilakukan lebih dari satu orang tersebut.” jelas Shinto.

Kepada petugas tersangka mengaku dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan yang tetap dan terhimpit faktor ekonomi sehingga terpaksa menjalani pekerjaan ini, tersangka juga mengaku bahwa baru selama tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi threesome melalui media sosial facebook.

Saat ini tersangka Irsya beserta barang bukti uang hasil bisnis prostitusinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irsya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (son)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *