Surabaya beritalima.com- Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKP Moch Yasin, berhasil mengamankan BP (40) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja saat melintas di samping Giant Supermarket Jalan Diponegoro Surabaya, pada hari jum’at (30/12) lalu.
Tersangka yang sehari-harinya pedagang handphone bekas ini diketahui pernah mendekam di Lapas Nusakambangan dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 6 ons pada tahun 2005 lalu dan dihukum penjara selama 15 tahun.
Dengan hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dan hendak dijual oleh pelaku seharga Rp 4 juta.
Dihadapan media, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, S.iK menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan under cover buy oleh anggota hingga akhirnya pelaku terus berhasil diamankan.
“Disaat diinterogasi petugas, tersangka mengaku masih menyimpan ganja dirumah tersangka, yang kemudian dilakukan juga penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa 2 press ganja seberat 2 Kilogram.” jelas AKBP Roni
Kasat reskoba Polrestabes Surabaya juga menambahkan bahwa kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ganja dari ZN salah seorang temannya yang dikenal saat mendekam di lapas Nusakambangan dengan harga Rp 3 juta per kilogramnya.
Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengmankan barang bukti diantaranya ganja kering siap edar seberat 3kilogram, 1 buah tas ransel merek eiger, 1 buah hp merk samsung dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Natkotika pasal 111 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.@budi beritalima.com