Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran SARA `

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan alias AN terkait kasus dugaan ujaran bernada SARA lewat sosial media kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

Diperpanjang penahanan AN,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi.

Menurut Rusdi, masa penahanan Ambroncius Nababan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Belum,” kata Rusdi singkat.

Sebelumnya diberitakan, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

“Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini,” tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait