Polsek Arjasa Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di desa Gelaman

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima -‘Setelah buron selama hampir satu bulan,Kapolsek Arjasa Iptu Karsono SH , berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan yang terjadi di desa Gelaman kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Madura.

Tersangka NF(23th)dan MRM (25th)keduanya beralamat di desa paseraman, langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Mistar usia 40 tahun di dusun Tanjung desa Gelaman kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Penganiayaan yang terjadi pada tgl 17 Juni 2017 itu barawal ketika Mistari(korban) merusak Sepeda motor tersangka NF.karena merasa tidak terima sepeda motornya dirusak,NF mengajak MRM untuk mendatangi rumah Mistari.

Sambil membawa sebilah celurit keduanya langsung masuk ke rumah korban disaat korban sedang berduaan dengan istri korban.Tanpa banyak bicara tersangka NF dan MRM langsung membacokkan celurit ke tubuh korban.Akibatnya,korban mengalami luka robek di lambung kiri,dan luka robek pada jari dan tangan.

Walaupun dalam keadaan luka,korban berhasil merebut celurit milik tersangka NF.karena celuritnya berhasil dirampas korban,NF akhirnya lari,tapi Mistari tetap berhasil melukai punnggung NF.

Melihat suaminya luka parah,Riyani istri korban segera melapor ke Polsek Arjasa.Dengan dibantu Kades Gelaman dan perangkat desa,anggota polsek langsung melakukan pengejaran.Tapi tersangka keburu kabur.

Berkat kerja keras anggota polsek Arjasa di dalam mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap Mistari akhirnya persembunyian tersangka di ketemukan di daerah Denpasar Bali. Setelah bekerja sama dengan Polresta Denpasar Bali,tersangka NF dan MRM berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolsek Arjasa Iptu Karsono, SH menjelaskan bahwa pada hari Rabu tgl 5 Juli 2017 kapolsek Arjasa bersama beberapa anggotanya telah melakukan penjemputan DPO tersangka penganiayaan berat terhadap Mistari .

Serah terima dilakukan di ruang Kanit Jatanras Reskrim Polresta Denpasar atas nama AKP ZULHADI,SH.Selanjutnya akan langsung di gelandang ke Polres sumenep,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Fach)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *