Polsek Bekasi Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret

  • Whatsapp

KOTA BEKASI , Beritalima.com – N(34) dan R(40) harus meringkuk diruang jeruji besi lantaran diduga telah melakukan tindak pindana penjambretan pada kamis 18/6/2020 sekitar pukul 10.30 wib, bulan lalu. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara  di daerah Babelan, pada Kamis (25/7).

Dalam Press Release yang di gelar di Polsek Bekasi Utara, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid T memaparkan awal mula kejadianya . Bermula  saat itu korban P(48) setelah selesai berbelanja dari pasar wisma asri hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor, namun ditengah perjalanan di (TKP) jembatan perbatasan Taman Wisma Asri dengan Villa Indah Permai berpapasan dengan pelaku laki-laki berjumalah dua orang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

“Kemudian, kedua pelaku langsung memepet korban, lalu salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang korban yang saat tu sedang dikenakan dibadannya,”papar Kapolsek selasa 28/7/2020.

Lalu, lanjutnya ,pada saat ditarik tali tas slempangnya oleh pelaku tetapi pelaku sempat terjatuh dan tas korban juga ikut terjatuh.

“Pelaku kemudian berdiri dan mengambil tas yang terjatuh tersebut dan pelaku langsung lari menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh temannya ,”jelasnya.

Selanjutnya, dengan adanya laporan polisi, anggota Unit Reskrim langsung mengecek lokasi tempat kejadian  dan diperoleh keterangan dari korban, saksi, serta petunjuk adanya rekaman cctv.

“kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung mencari informasi tentang kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

Lalu  pada hari Sabtu  25/7/ 2020, Tim Lapangan Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara mendapat informasi bahwa kedua pelaku diketahui keberadaanya, kemudian tim lapangan unit reskrim polsek bekasi uatara langsung mengamankan kedua pelaku.

“Kedua Pelaku  mengakui bahwa keduanya  yang melakukan penjambretan di daerah Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi . Keduanya juga mengakui telah melakukan pencambretan sudah sekitar 10 kali, di daerah bekasi timur dan bekasi utara.kedua  tersangka dan barang bukti telah diamankan , dan akan di jerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan hukuman Kurungan Maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait