Polsek Bengalon​ Amankan Dua Orang Tersangka Dan Barang Bukti Shabu

  • Whatsapp

BENGALON Kaltim, Beritalima.com -​ Polsek Bengalon berhasil amankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu . Dua orang tersebut yakni seorang wanita dengan inisial RI ( 36 ) dan seorang Pria DA ( 34 ).Dua orang ini ini amankan di Jalan Sulawesi RT. 015 Desa Sepaso Barat,​ Kecamatan Bengalon,​ Kabupaten Kutai Timur , pada rabu 05/02/2020.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melaui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan saat Personil Polsek Bengalon melaksanakan patroli di jalan Sulawesi RT. 015 Desa Sepaso Barat ,Kecamatan Bengalon,​ Kabupaten Kutai Timur tepatnya di depan SMKN 1 Bengalon anggota menemukan dua pelaku yang sedang berhenti dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saat itu keduanya langsung​ ​ diamankan di Polsek Bengalon.

“Saat anggota melaksanakan Patroli, pelaku ditemukan dengan gerak gerik mencurigakan , akhirnya langsung di amankan di Polsek Bengalon ,” ungkapnya .

Lebih lanjut Kapolsek juga menerangkan , setelah di introgasi pelaku menjelaskan bahwa mereka​ sempat melempar narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Sangatta ke Bengalon di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pada hari Kamis tanggal 06/02/2020 sekitar pukul 22.00 wita, setelah dilakukan penyisiran akhirnaya shabu yang di lempar berhasil ditemukan.

“Pelaku sempat membuang sabu yang dimilikinya,namun setelah dilakukan penyisiran kembali di TKP​ 1 (Satu) Poket shabu tersebut​ berhasil di temukan kembali,”terang Kapolsek

Kapolsek Juga mengatakan​ dari kedua tersangka telah berhasil di amankan yakni satu poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,96 Gram beserta plastik klip pembungkusnya, satu lembar timah rokok,satu buah Hp Merk Samsung Warna Putih, satu buah HP Merk Vivo Warna Hitam, serta satu unit sepeda Motor berserta kunci kontak Merk Honda Vario Warna Hitam Putih dengan Nopol KT-6473-RL.

“Saat ini kedua Pelaku serta barang bukti​ berhasil kita amankan , dan saat ini kedua pelaku telah di amankan di Polsek Bengalon . Kedua Pelaku akan di kenakan​ UU RI No. 35 Tahun​ 2009​ Tentang​ Narkotika​ pasal 114 Ayat (1)​ ​ atau​ Pasal 112,”kata Kapolsek.( * lp )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait