Banyuwangi beritalima.com – Bisnis pil Trihexyphenidil yang dilakoni Mohammad Guntur (22), dihentikan aparat Polsek Cluring. Pemuda lulusan SMA yang belum memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap aparat di kediamannya, di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (31/3/2017). Sebanyak 320 butir pil Trek, uang tunai 220 ribu, serta HP Samsung warna putih milik pelaku disita sebagai barang bukti. Penangkapan berlangsung ketika Guntur baru saja melayani transaksi pil dengan seorang pembeli.
Pengedar pil daftar G yang tidak mengantongi ijin ini langsung digelandang ke Mapolsek Cluring guna menjalani pemeriksaan. Aparat Unit Reskrim Polsek Cluring akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas, barang yang diedarkan tersangka berasal dari TF. Saat ini, TF tercatat sebagai napi di LP Banyuwangi atas kasus narkoba. Keduanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler.
“Transaksi dikendalikan TF dari balik lapas. Uang dikirim melalui sistem transfer. Kemudian pil dikirim ke suatu tempat yang disepakati,” ungkap Iptu Bejo Madreas.
Pil yang dibeli tersangka dari TF semula berjumlah 1000 butir yang terkemas dalam satu kaleng obat. Sebagian besar obat itu telah laku terjual ke sejumlah pengguna. Sisa obat yang belum laku akhirnya disita sebagai alat bukti atas kejahatannya.
“Pil yang laku berjumlah 680 butir. Biasanya tersangka mengemas satu paket pil Trek siap edar dalam kemasan plastik klip. Satu plastik klip berisi 10 butir pil Trek,” terangnya lagi.
Pasca pengungkapan kasus ini, aparat Polsek Cluring telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banyuwangi. Terutama untuk mendalami keterkaitan TF yang saat ini mendekam di LP Banyuwangi. (Abi)