Polsek Dente Teladas Tangkap 4 Pelaku Spesialis Curat di Areal Tambak Udang

  • Whatsapp

Lampung – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap BU als JA (46), TA (44), ER (38) dan DS (50), komplotan pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) di areal tambak udang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (23/07/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di rumahnya masing-masing.

“BU als JA yang berprofesi tani, TA yang berprofesi buruh dan ER yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Pendowo Asri, sedangkan DS yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi.

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Warsito (50), berprofesi karyawan PT. CPB (central pertiwi bahari), warga Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 72 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 13 Juni 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 14 Juni 2019.

Para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang sama di Blok 3, Tahap I, Modul I, Kampung Bratasena Adiwarna.

Kejadian yang pertama terjadi hari Jumat (10/05/2019), sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku mengambil 10 gulung karpet yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta dan kejadian kedua terjadi hari Selasa (11/06/2019), sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil pompa air 8 inchi yang ditaksir seharga Rp10 Juta.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berikut barang bukti pompa air 8 inchi berhasi di ungkap,” papar AKP Rohmadi.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *