Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini cukup resah atas perbuatan tersangka mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Keterangan dihimpun BeritaLima.com ,Tim Polsek Dolok Masihul dari hasil penggeledahan tempat tinggal tersangka(AR) di Dusun VII ,Desa Pulau gambar ,Kec .Serbajadi Dolok Masihul,ditemukan. Barang bukti ,01 (satu) helai plastik klip tembus pandang yg berisikan kristal warna putih yg diduga narkotika jenis shabu.,01(satu) pipa kaca,01 (satu) pipet yg ujung nya runcing /skop.-03 (tiga) helai platik kosong.
Tersangka AR mengakui bahwa ia memperoleh 01( satu) paket shabu tersebut dari laki2 yg bernama JK seberat 01 (satu) Gram seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan tujuannya untuk dijual kepada masyarakat disekitar tempat tinggalnya,
“Iya saya melakukan menjual narkotika jenis shabu selama enam bulan lamanya dan untuk setiap satu gram dihabiskan dijual selama dua hari dan mendapat untung sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Kini Tersangka AR meringkuk di sel Polsek Dolmas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .,”Ujarnya
Kapolres Sergai Akbp Eko SUPRIHANTO SH.S.iK, MH. Membenarkan bahwa malam tadi dua bandar sabu di wilayah Dolok Masihul ditangkap “.ini semuanya berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.” Ungkap Kapolres.(sugi/beritaLima.com)