” Melalui selebaran tersebut, adalah sebagai salah satu upaya kewaspadaan dalam bencana kebakaran hutan dan lahan karena pada saat ini telah memasuki puncak musim kemarau”, Ungkap IPDA Sugiharso, Kapolsek Kahayan Hilir, Rabu, 31/08.
Tak hanya meningkatkan kewaspadaan saja melalui selebaran tersebut juga berisi tentang larangan membakar hutan dan lahan, hal itu agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif kepada seluruh lapisan masyarakat yang tinggal didalam atau luar yang memiliki lahan di kecamatan Kahayan Hilir, “dilarang melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun, apabila masih ditemukan maka pelaku/pemilik lahan akan diproses secara hukum,karena akan berdampak pada kesehatan”, tegas Kapolsek.
Kapolsek Kahayan Hilir berharap melalui selebaran yang dibagikan keseluruh lapisan masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat, PNS, Dan Siswa di sekolah, dapat saling mengingatkan agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sengaja.
“Kami berharap partisipasi masyarakat, untuk saling mengingatkan agar semuanya tak melakukan pembakaran hutan, dan perlu diwaspadai”,harapnya.
Sementara itu, Husaini (55) salah satu petani sekaligus pemilik lahan warga Kelurahan Pulang Pisau, menyambut dengan baik tentang himbauan yang dilakukan Polsek Kahayan Hilir, “himbauan ini sangat baik, karena masyarakat akan ingat tentang dampak dari kebakaran pada tahun lalu dan akan menghindari kebakaran karena akan merusak padi yang mengakibatkan gagal panen,” ujarnya, saat ditemui wartawan.
Selain itu kepada Beritalima.com, Reva salah satu Siswa Madarasah Tsanawiyah 1 Kahayan Hilir yang duduk dibangku kelas IX sangat antusias dalam upaya meningkatkan kewaspadaan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Nanti saya akan bilang ke orang tua agar tidak bakar lahan, karena dampak kebakaran yang terjadi pada tahun sebelumnya membuat saya sering tak masuk sekolah hingga mengakibatkan tertinggal banyak pelajaran”, Pungkasnya. (pp-rd)