LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu, Iptu T.Muzakir hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi melaksanakan razia kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Senin (11/2/2019).
Razia ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan tepatnya di depan Mapolsek setempat dengan dibantu sebanyak 8 personel terdiri dari 2 personil Lantas, 2 personel Sabhara, dan 4 personel Reskrim, Guna mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Asmon Bufitra menjelaskan, dari razia ini pihaknya mengamankan 1 lembar STNK alamat Tebing tinggi yang melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6) dari UU No.22 Tahun 2009.(Oelies).