LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Polsek Langsa Timur membekuk Dua pria yang kedapatan membuang ganja dan sabu kejalan depan lorong pinggir jalan perbatasan antara Desa Alur Berawe Kecamatan Langsa Kota dengan Desa Baro Langsa lama Kecamatan Langsa lama, Senin (09/03) sekira pukul 17.00
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, SH, MH, pada beritalima.com, Selasa (10/03) mengatakan kedua pelaku yakni Y (43) dan MK (21) keduanya warga Gampong Teungoh.
Dijelaskan Kapolsek berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika.
Kemudian, tim Opsnal Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengintaian. Terlihat dua pria berjalan kaki keluar dari lorong, saat di dekati petugas pelaku Y membuang bungkusan ke tanah, saat dilihat ternyata ganja kering.
Lanjutnya, tak lama berselang pria yang diketahui MK disela pemeriksaan petugas membuang bungkusan putih kecil, namun dengan kejelian polisi melihatnya, saat diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi sabu.
Berdasarkan keterangan Y, ganja diperoleh dari temanya Sidin (nama samaran) dengan memintanya. Untuk sabu berdasarkan pengakuan kedua pelaku dibeli dari Andre (DPO) seharga Rp100.000 dan patungan membelinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu paket sabu 0,08 gram terbungkus dengan plastik transparan tembus pandang dan satu paket ganja 0,48 gram terbungkus kertas.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti kini di amankan di Polsek Langsa Timur”, tutup Suparwanto. (Dhani Atjeh).