LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Polsek Manyak Payed berhasil menciduk dua laki-laki sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Medan-Banda Aceh depan swalayan Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Selasa (25/02) sekira pukul 15.00 wib.
“Kedua tersangka ini yakni RL (35) warga Dsn.II Jalan Pasar VII no. 235 Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara dan IU (38) Jln. Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai”, terang Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Manyak Payed Iptu Lilik Harwanto, SH.
Iptu Lilik Harwanto menjelaskan, informasi awal di dapat dari masyarakat yang di duga ada dua orang laki- laki melakukan transaksi narkotika jenis ganja di seputara desa Tualang Baro.
Lanjutnya, karena telah meresahkan masyarakat setempat, unit Opsnal Polsek Manyak Payed setelah mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Setibanya di TKP unit opsnal Polsek Manyak Payed melihat gerak-gerik orang yang berada di pinggir jalan depan swlayan mencurigakan.
Kemudian, melihat hal tersebut unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.
Setelah dilakukan introgasi di TKP kedua orang tersebut mengakuin bahwa ganja tersebut di beli dari saudara F (DPO),seharga Rp. 20.000.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran dgn berat keseluruhan 6,38 gram dan satu Unit Hand Phone Warna Putih.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka di amankan ke Polsek Manyak Payed. (Dhani Atjeh).