beritalima.com | polisi sektor mengwi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), I Kadek Arianta alias Dek Nanta (38) Pria asal Banjar Taman Sari Desa Pandak Gede, Tabanan
oknom tersebut kembali ditangkap polisi karena membegal dan melukai pengendara sepeda motor yang merupakan pedagang tempe, Saepudin (37). persis depan cuci mobil Ananta, Jalan Bypass Munggu Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (15/6/2021) pukul 05.00 Wita. Pencurian disertai kekerasan dilakukan tersangka di perempatan Cemagi
“Oknom menyikat Korban yang hendak menuju Pasar Pandak untuk berjualan tempe dan sampai TKP dipepet oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana.
Tersangka yang pernah ditangkap anggota Polsek Kota Tabanan dalam kasus Curanmor tahun 2015 dan divonis satu tahun penjara itu turun dari sepeda motor bernomor polisi DK 8410 CK sembari mengeluarkan parang dari pinggangnya kemudian mengayunkan senjata tajamnya. Korban berusaha menangkis hingga tiga jarinya mengalami luka tebas.
“Tak hanya melukai, tersangka juga merusak spion sepeda motor korban. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang Rp 100 ribu dan satu kresek berisi 20 potong tempe,” terang Darsana.
Setelah mengobati lukanya, pedagang beralamat di Jalan Antasura Denpasar Utara itu melapor ke Polsek Mengwi. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, polisi mengidentifikasi tersangkanya Dek Nanta. dan (15/6) pada pukul 19.00 Wita, pelaku diringkus saat nongkrong di Poskamling Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede.
“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dengan kekerasan, tapi kami masih didalami,” ujar mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
terpisah pakar kriminologi yang sekaligus praktisi hukum advokat Dr Cand Qadar Maufirah mengingatkan persepsi masyarakat soal curanmor saat dikonfirmasi tentang maraknya curanmor di bali menjelaskan “Anggapan curanmor adalah kejahatan yang sederhana sangatlah keliru bila dihadapkan pada kenyataan bahwa pelaku dewasa ini adalah profesional dan terorganisir,” tegasnya.
Menurut Qadar, kejahatan ini dilakukan oleh Pelaku-pelaku kejahatan yang kini dijadikan curanmor sebagai mata pencaharian yang menghasilkan. Sejalan dengan itu, pelaku dengan motif mencari profit tersebut juga melengkapi diri dengan kemampuan dan teknik pencurian yang memadai.
“Karena itu persepsi masyarakat tentang curanmor tadi justru merugikan masyarakat sendiri, maka berhati hatilah” tegasnya.
Pengamanan standar yang dilakukan selama ini dan dirasakan masyarakat sebagai sudah mencukupi, ternyata tidak ada apa-apanya di tangan pelaku curanmor profesional.