KUTIM, Beritalima.com – AS (56) warga Desa Marah Haloq Kecamaran Telen Kabupaten Kutai Timur di bekuk aparat Polsek Muara Wahau jum’at 29/4/ 2016, pukul 19.45 wita, AS tertangkap tangan membawa 1 Poket Sabu seberat 3,66 gram dan 822 butir pil LL .
Bermula adanya informasi dari security PT. KED, bahwa ada seorang laki-laki berinisial AS diduga memiliki narkotika jenis sabu dan pil LL, dibarak tempat tinggalnya di Alfa 68 PT. KED temapt dimana ia bekerja . Mendapat informasi demikian ,kemudian aparat Polsek Muara Wahau langsung mendatangi lokasi dimaksud untuk mengamankan tersangka serta barang buktinya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno menjelaskan adanya informasi security perusahaan itu kemudian bersama anggota Polsek Muara Wahau mendatangi tempat dimaksud .
“Pada pukul 20.30 wita, anggota Polsek Muara Wahau tiba di lokasi yang di maksud , yaitu barak tempat tinggal AS , kemudian dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya 1 poket shabu dan 822 butir obat jenis LL dalam kemasan berfariasi,” jelas Kapolsek sabtu 30/4/2016.
“Saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk diproses lebih lanjut ,” ujarnya (tim)