Saat itu Polsek Muara wahau mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di tempat tersebut, dari hasil informasi itulah kemudian Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno beserta 4 orang anggotanya kemudian menindak lanjuti laporan itu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno mengatakan , sekitar pukul 15.00, Polsek Muara Wahau mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kilometer 06 ,Desa Juk Ayak ,akan berlangsung transaksi narkoba , atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 wita , lalu saya bersama 4 orang personil , kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku yang berinisial EY ini ,”ungkap Kapolsek.
Pada saat penangkapan , lanjutnya , kita dapatkan barang bukti dari tangan pelaku yakni ,1 buah kantong kain warna coklat merk Vivan yang berisi 1unit timbangan elektrik merk Acis, 1 buah HP Nokia warna hitam, 4 poket narkotika jenis shabu dengan kemasan bervariasi, berat total 2,18 gram beserta plastiknya, 1 helai Celana Panjang Jeans warna biru tempat menyimpan uang Tunai Rp. 2.900.000, diduga uang tersebut adalah hasil penjualan shabu, 1 Poket narkotika jenis shabu seberat 1,06 gram beserta plastiknya ,1 unit sepeda motor, 1 bungkus rokok sampoerna Mild, 7 Poket narkotika jenis Shabu dgn berat total 3,11 gram beserta plastiknya, serta 9 poket obat keras jenis doble L sebanyak 155 butir.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya dan Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 , serta Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan , Pasal 197 atau 196 ,” terangnya.( tim )