LABURA, – Kapolsek Na IX-X AKP Anggun Adhika Putra, SIK atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan ganja sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Gotong Royong kamar no. 6E jalinsum pinang lombang atas Desa Sei Raja Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan di rumah tersangka Deni Syahputra di Dusun Sumberjo Desa Sei Raja Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (7/2/2018).
3 (tiga) tersangka yang ditangkap yaitu RAMLI, pria (40) warga Dusun Sumberjo Desa Sei Raja Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, DIAN FITRI, Wanita (23) warga linkungan Aek Tayas Kelurahan Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu dan DENI SYAHPUTRA, pria warga Dusun Sumberjo Desa Sei Raja Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek NA IX – X mendapat informasi dari yang layak dipercaya bahwa di Hotel gotong royong kamar 6E ada sepasang yg bukan suami istri menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat info tersebut anggota dan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X turun ke TKP dan langsung melakukan penggrebekan. Setelah pintu kamar di buka di temukan sepasang yang tidak suami istri mengaku bernama RAMLI dan DIAN FITRI, saat dilakukan penggeledahan ditemukan kaca pirek bekas sabu dan bong terbuat dari botol mineral di dalam tong sampah dalam kamar mandi, 3 buah pipet, 2 buah hp merek nokia, 1 buah mancis warna merah, uang sebesar Rp. 1.340.000.
Setelah dilakukan introgasi DIAN FITRI mengakui bahwa mereka benar baru menggunakan sabu dan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari RAMLI yg diterimanya terbungkus plastik kecil, dan RAMLI mengakui bahwa ia yg menyerahkan sabu tersebut kepada DIAN FITRI.
Kemudian RAMLI pun mengakui benar dia ada menjual sabu kepada orang lain, yang uang penjualannya sudah ia setorkan kepada DENI SYAHPUTRA dan sisa uangnya ada padanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan pengerebekan ke Rumah DENI SYAHPUTRA dan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Kepala Dusun, disini ditemukan 1 bungkus kecil daun ganja, 1 bungkus kertas tiktak, 1 botol lasegar berbentuk bong, 1buah mancis terpasang jarum pembakar sabu, 1 buah hp merek Samsung, 1 buah hp merek nokia, uang sebanyak Rp. 150.000. hasil penjualan sabu, uang sebanyak Rp.500.000. Untuk membeli sabu, 1 buah pot bunga tempat penyimpanan sabu, dan DENI SYAHPUTRA mengakui benar ada menyerahkan 5 paket sabu kepada RAMLI untuk dijual dan telah menerima uang penjualan dari RAMLI sebesar Rp. 3.500.000 dan telah disetorkannya kepada bandarnya yang berada di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX – X, lalu ketiga tersangka dibawa ke Polsek NA IX – X guna pemeriksaan lebih lanjut. (ev@)