Serdang Bedagai(Sumut)
BeritaLima.com-Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) beserta jajaran terus berupaya membersihkan wilayahnya dari narkoba. Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Pantai Cermin yang berhasil menangkap pengedar sabu seberat 16 gram, Jumat (28/10).
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Setelah seminggu terakhir terus menerus melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yang berinisial R alias I (27), seorang warga desa Martubung, Labuan Deli berhasil diamankan petugas.
Sebelumnya Kapolsek Pantai Cermin AKP Albersom Situmeang bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Syamsul sudah mendengar informasi bahwa di Desa Arapayung ,Kecamatan Pantai Cermin sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
R ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung sekitar pukul 08.30 Wib Jumat (28/10) saat menunggu transaksi. Dari tangan tersangka kemudian diamankan 1 buah tas sandang kulit warna coklat tua berisikan 4 plastik klip transparan berisikan serbuk putih yang diduga sabu-sabu, terdiri dari 3 plastik masing masing seberat 5 gram dan 1 plastik berisi 1 gram, sehingga keseluruhan sabu-sabu yang diamankan seberat 16 gram.Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH membenarkan penangkapan bandar sabu oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
“Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.(sugi/beritaLima.)
Tersangka R alias I diamankan Mapolsek Pantai Cermin .Photo:Sugiono