Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Polsek Pengandonan berhasil mengamanankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama RO (21) Tahun warga desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), RO diamankan Polisi berdasarkan laporan yang diterima Polisi Nomor Pol LP-B/03/I/2017/PGDN tanggal 28 Januari 2017.
Dari keterangan tersangka pada Sabtu (28-1-2017) sekitar pukul 10.00 WIB, para pelaku yang terdiri dari 3 orang melakukan pencurian dimana saat itu korban sedang berada di kebun, kemudian tersangka melakukan aksinya mencongkel pintu jendela rumah korban dengan menggunakan satu buah linggis. RO saat itu tugasnya mengawasi situasi disekeliling rumah korban, sementara kedua rekan RO masuk kedalam rumah korban, mengambil 2 karung sahang lada dan langsung dibawa ke rumah pelaku atas nama RI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka yang lain dengan menggunakan sepeda motor trondol tanpa plat nomor polisi membawa 2 karung sahang atau lada tersebut, untuk dijual ke salah satu Bos/Toke yang berada didesa Muara Saeh Kecamatan Muara Jaya.
Dari para tersangka Polisi berhasil mengamanankan 1 (satu) unit sepeda motor, trondol tanpa plat nomor polisi yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian dan uang dari hasil penjualan sahang/lada.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Dra, Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Pengandonan AKP Edi Sarwono, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti, dan selanjutnya akan kita proses,” ungkapnya.
(Ariyan)