OGAN KOMERING ULU, beritalima.com – Belum lama ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dengan dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Atas dasar tersebut Polsek Peninjauan mengadakan sosialisasi bertempat di ruangan Mapolsek Peninjauan, Senin (1/11/2017).
Dalam acara sosialisasi itu, langsung di buka oleh Kapolsek Peninjauan AKP Rachmat Haji dengan dihadiri, Camat Peninjauan yang diwakili oleh Sekcam, Camat KPR, para Kades se Kecamatan Peninjauan dan Kades se Kecamatan KPR.
Dalam sambutannya Kapolsek Peninjauan AKP Rachmat Haji memaparkan, agar para Kades berhati-hati menggunakan dana desa jangan sampai melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, Selain itu para Kades jangan merasa takut untuk menggunakan anggaran tersebut, karena hal terpenting harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana desa.
“Iya mudah-mudahan para Kades dapat merealisasikan dana desa dengan baik sesuai aturan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan dengan adanya penandatanganan tersebut bukan berarti hambatan bagi para Kades untuk meningkatkan pembangunan desa, namun buatlah sebagai acuan sehingga dapat terciptanya pembangunan desa dan sumber daya yang terbebas dari segala macam penyimpangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam desa itu sendiri.
“Kepada para Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Peninjauan harus berperan aktif guna mengawal dan mengawasi serta bisa bekerja secara bersama-sama dengan perangkat desa lainnya untuk mengarahkan agar tidak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Kapolsek Peninjauan AKP Rachmat Haji.
Diakhir acara Kapolsek Peninjauan melakukan penandatanganan nota Kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa bersama dengan Camat Peninjauan, Camat KPR, para Kades se Kecamatan Peninjauan dan para Kades se Kecamatan KPR.
Sementara itu ditempat terpisah Camat Peninjauan yang diwakili oleh Sekcam Marmudji Yanto, menuturkan, jika dalam dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut para Kades harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan pihak Kecamatan maupun pihak Kepolisian hanya mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dari aturan yang berlaku.
“Harapan kami para Kades dapat menggunakan dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
(Ariyan)