Polsek Perbaungan Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Sabu Dilokasi Berbeda

  • Whatsapp

SERGAI, Beritalima.com | Team Ospnal Reskrim Polsek Perbaungan hanya kurun waktu satu jam berhasil menangkap tiga pengedar sabu di lokasi berbeda, khususnya di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpul kepada awak media, Senin(6/1/2020) mengatakan, awalnya team opsnal menangkap pelaku Dodi Andri(36) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada hari Minggu(5/1/2020) sekira pukul 18 :15 WIB.

Dari tangan pelaku team berhasil mengamankan barang bukti 6 buah plastik klip trasfaran ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 8 buah plastik klip trasfaran ukuran kecil, satu buah plastik klip trasfaran ukuran sedang, satu buat sekop pipet satu buah jarum pentol, satu buah jarum suntik, satu buah katembat, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike.

Selanjutnya, di hari yang sama team opsnal kembali menangkap dua pelaku terduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku Mitra Alpin(40) warga kelurahan simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sutrisno(49) warga jalan Murai, Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap dilokasi di RT 4 Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Minggu (5/1/2020) sekira pukul 19;30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku team berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip trasfaran ukuran sedang yang berisikan 1 buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

“Ketiga tersangka bermodus memakai memiliki menguasai mengunakan narkotika jenis shabu- sabu tanpa hak untuk dijual kembali,” jelas Mantan Kapolsek Dolok Masihul.

Penangkapan tersangka, berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa dilokasi sesuai penangkapan sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian team menindaklanjut untuk melakukan penangkapan.

Untuk tersangka Dodi Andri saat dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri dengan membuang barang bukti, namun tersangka berhasil ditangkap dan mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya.

Sedangkan dua tersangka Mitra Alpin dan Sutrisno juga mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan yang sedang duduk di teras rumah warga. Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka D,”ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *