SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Tim Polsek Perbaungan menggrebek rumah yang diduga bandar narkoba berinisial NL, warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (20/2/2018), sekira jam 12.30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan sabu, serta uang Rp 14 juta, tiga tersangka diamankan dan dari ketiga tersangka merupakan anak kandung pemilik rumah NL namun sayangnya pemilik rumah tersebut kabur.
Informasi yang diterima, penggrebekan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat seputar peredaran narkoba yang semakin marak di sekitar Dusun II, Desa Lubuk Rotan.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ke lokasi ditemukan tiga pria akan melakukan transaksi narkoba. Ketiganya diringkus dari dalam rumah di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Perbaungan.
NL dan suaminya diketahui sebagai bandar besar di Desa Lubuk Rotan. Polsek Perbaungan membentuk Team melakukan penggerebekan di rumah NL tersebut, saat polisi masuk ke dalam rumah ditemukan tiga orang GK (15) anak pemilik rumah, DR (15), warga Cikampak, Labuhan Batu Selatan, Supriadi alias Adi (26), warga Dusun V, Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai sedang berada di ruang tamu.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 helai plastik klip putih transparan berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 3,51 gram, 1 buah timbangan digital warna putih silver, 1 set alat hisap shabu, 1 buah pipet plastik kecil warna biru yang sudah di modifikasi bentuk sekop sebagai alat sekop, 7 buah Ponsel, ratusan helai plastik kecil transparan, dan uang tunai sebesar Rp 14.000.000.
Di Polsek Perbaungan, GK sebagai anak kandung NL mengaku tidak tahu menahu soal narkoba jenis sabu tersebut. “Gak tahu selama ini juga aku tidak tahu kalau orang tua ku jual sabu,” kilah GK yang hanya tamatan SMP ini.
Kapolres Sergai, AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan, namun saat di lakukan penggerebekan NL tidak berada di rumah dan hanya mengamankan 3 terduga narkoba dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
“Pemilik rumah sedang tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai DPO begitu juga suaminya, dari tiga warga yang kita amankan satu diantaranya anak kandung pemilik rumah yang diduga sebagai bandar narkoba,” kata Kapolsek.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun,” ungkap Kapolsek. (Sugi).
Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan Polsek Perbaungan. Foto Sugi