SERGAI(SUMUT)
BeritaLima.com-S alias C(28)Warga Tanjung Sari ,Dusun C Desa Tanah Merah ,Kec. Perbaungan, Kab Sergai.ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp219,000,dan sebuah handphone merk Nokia yang memuat nomor-nomor tebakan judi kim.Selasa(8/11)sekitar pukul 21.30wib.
Keterangan dihimpun beritalima.com,Berdasarkan informasi dari masyarkat tentang adanya praktik perjudian di wilayah perbaungan,tim Unit Reskrim polsek perbaungan pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap tersangka dan barang bukti lainya hasil judi jenis kim.
Dari keterangan S alias C kepada beritalima.com mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama tiga bulan dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seseorang berinisial G, yang merupakan oknum aparat di Kecamatan Dolok Masihul.
“Iya bang saya baru tiga bulan melakukan judi jenis Kim ,dan dari hasil rekapanya langsung saya berikan kepada Inisial G orang Dolok Masihul,dan dia pun orang oknum aparat di dolmas.
“Kita hanya mendapatkan omset sekali menulis hanya mendapatkan Rp 200.000 dari komisi 15% dari omset.”Ucap tersangka S
Dengan hasil penangkapan tersangka S alias C.kemudian di boyong ke Polsek Perbaungan dan beserta mengamankan tersangka dan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan terlebih dahulu dibuatkan Laporan Polisi
nomor”:LP/203/XI/2016/SU/Resergei/Sek Perbaungan, tgl 8 November 2016.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan judi Kim oleh Polsek Perbaungan dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat terkait dalam pengungkapan bandar judi yang merupakan oknum tersebut.”Pungkas(sugi)