Banyuwangi Beritalima.com – Beni Purbaya (27), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Purwoharjo di dekat jembatan Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Penangkapan ini dilakukan karena dia diduga menjadi pengedar pil Trihexyphenidil yang masuk dalam kategori obat daftar G yang tidak disertai ijin edar.
Proses penangkapan terhadap warga Dusun Ringinpitu, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (21/2/2017). Saat itu, kata Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari, pelaku baru saja menggelar transaksi.
“Uang yang diperoleh dalam transaksi itu Rp 50 ribu. Dan pil yang telah berpindah tangan sebanyak 16 butir,” ujar perwira asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 100 butir pil trek yang dikemas dalam 10 bungkus plastik klip. Tiap bungkus berisi 10 butir pil berwarna putih. Kemasan seperti itu menandakan bahwa pil tersebut siap diedarkan.
“Hp BlackBerry milik pelaku juga disita. Termasuk uang tunai Rp 750 ribu yang diduga didapat dari hasil memperdagangkan obat,” tambah AKP Ali Ashari.
Selain di kawasan Purwoharjo, Beni juga memasarkan obat sediaan farmasi yang sering disalahgunakan penggunaannya tersebut di lingkungan tinggalnya di Cluring. Daerah Tegal Dlimo juga menjadi sasaran aksinya karena berbatasan langsung dengan tempat huniannya saat ini.
Informasi yang diperoleh dari Kanitreskrim Ipda Made Suwena, perdagangan obat daftar G seperti ini sudah dijalani pelaku sejak satu tahun lalu. Profesi aslinya tercatat dalam KTP sebagai petani. Tidak disangka dia juga memiliki profesi lain, yakni sebagai penjual trek.
“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang kita sita menguatkan perbuatan pelaku dalam kasus ini,” tukas perwira pertama yang baru saja lulus Sekolah Alih Golongan (SAG). (Abi)