AA (30) selaku pemiliknya adalah warga kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, membawa 96 botol merk Brendy dan 12 botol merk Red Bull, saat ini masih diamankan di Mapolsek segah untuk dimintai keterengan terkait miras yang ia bawa .
Kapolsek Segah Iptu Budi Watikno mengatakan, pada Operasi Pekat kali ini kita berhasil mengamankan lebih seratus botol miras berkadar alkohol tinggi .Pemiliknya adalah AA, warga kelurahan Sambaliung.
“Kita berhasil mengamankan miras berkadar alkohol tinggi , diduga pemilik miras ini adalah penyuplay miras dari wilayah Tanjung Redeb , sebab berdasarkan informasi , bahwa AA ini sering membawa miras ke daerah Kecamatan Segah,” jelas Kapolsek senin (30/5).
Kapolsek menambahkan , saat ini pemilik dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Segah untuk diproses ,”barang bukti berupa miras dan pemiliknya masih di Mapolsek Segah untuk diproses lebih lanjut ,”ujarnya.(tim)