BERAU Kaltim ,Beritalima.com – Polsek Segah mengankan AA (40) pelaku penjual dan menyimpan minuman keras jenis ciu yang berada di Jalan Poros Kilo meter 06 Kampung Tepian Buah, kecamatan Segah, Kabupaten Berau,Senin 31/8/2020.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem mengungkapkan ,senin tanggal 31 Agustus 2020, srkitar pukul 21.00 wita Personil polsek segah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok saudara AA ada menjual Miras jenis Ciu tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
“Kemudian, sekitar pukul 21.30 Wita, Personil Polsek Segah mendatangi Pondok tersebut dan melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 10 (Sepuluh) Dus berisi 247 (dua ratus empat puluh tujuh) minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol minuman mineral yang disimpan di dalam pondok,”ungkap L Pinem Selasa 01/9/2020.
Kemudian , lanjut L Pinem , saat itu juga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Segah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana ringan (TIPIRING) menguasai, menyimpan dan menjual miras tanpa surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.,” pungkasnya