BANYUWANGI, beritalima.com – diduga edarkan obat Jenias Dextro, pemuda asal desa padang ini di amankan polsek singojuruh
Diketahui tersangka bernama Miftahul Fauzi, (24) warga Dusun Krajan, Rt 2, Rw 3, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Tempat kejadian perkara berada di Dusun Krajan, Rt 4, Rw 3 Desa Padang, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi
Ipda Joko Mulyono, kanit reskrim Polsek Singojuruh menjelaskan terkait Kronologis bahwa berawal dari infomasi masyarakat kita amankan pelaku
” Berawal dari informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil Dextro di Dusun Krajan, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi”.
selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan 2 pemuda yang mencurigakan mengaku bernama M. Supriyanto dan Satori.
Setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan uang sejumlah Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) yang diakui sisa uang kembalian membeli pil Dextro, dan didapatkan sebungkus plastik klip berisi 10 butir pil Dextro dikantong saku celana dan mengaku mendapatkan pil tersebut membeli dari tersangka Miftahul Fauzi dengan harga sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Selanjutnya team unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Miftahul Fauzi dirumahnya. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Miftahul Fauzi didapatkan selembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui uang pembelian dari M. Supriyanto Bahwa tersangka Miftahul Fauzi mengakui mendapatkan pil Dextro tersebut membeli dari orang lain (DPO) dengan cara membeli sistem ranjau sebanyak 100 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana per 10 butir seharga 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka menjual kembali pil Dextro tersebut kepada saksi M.Supriyanto dan Satori 10 butir seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan ke untungan per 10 butirnya sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singojuruh guna proses lebih lanjut.
Saksi saksi, Jhonsom M,(Polri), Slamet Hadi Sucipto (Polri), M.Supriyanto, Satori.
Barang bukti yang diamankan saat ini, disita dari saksi M.Supriyanto berupa uang sejumlah Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), disita dari saksi Satori berupa sebungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dextro, disita dari tersangka Miftahul Fauzi berupa selembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 sub 196 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.
(Bi)