Polsek Taliwang Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Di Masjid Darussalam

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _

Kepolisian sektor Kecamatan taliwang Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil di parkir masjid Agung Darussalam Di Kemutar Telu Center (KTC) Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat senin 22 januari 2019 lalu,

Setelah polsek Taliwang mendapat laporan dari satpam masjid dan korban beserta bukti CCTV di lokasi anggota polsek Taliwang langsung bertindak pada jumat 25 /1 melakukan penangkapan kepada diduga pelaku tindak pidana pencurian di rumah nya tanpa ada perlawanan.

Kejadian ini berawal pada hari Senin, 22 Januari 2019 yang berlokasi di Masjid Agung Darussalam. Terduga pelaku dan temannya pergi ke masjid agung dengan mengunakan mobil panter warna hitam bernomor Polisi EA 8018 KZ dan pelaku dengan membawa dongkrak, kuncil L dan kayu balok.

Diduga Pelaku Pencurian inisaial (AM) 20 thn, alamat karang penok dan inisaial penyok (30)thn alamat karang menala,
pelaku ini pergi pada awalnya pukul 15.00 wita namun dilihat masih ramai orang, kemudian kembali lagi ke bengkelnya, aksinya kembali di lakukan pada pukul 17.30 Wita. Setelah melihat situasi aman dia bersama temannya langsung menuju mobil kijang milik masjid agung yang terparkir di masjid agung dan membuka bannya dengan kunci.

“Setelah Ban di keluarkan ban tersebut langsung di bawa ke bengkel tempat dia bekerja, Ban mobil ini yang diambil beserta pelek yang masih terpasang,” jelas Kapolsek Taliwang IPTU Palti Hutagaol,S.ik, saat di jumpai awak media pada Rabu, (30-1-2019)

Ia juga mengatakan setelah mereka selesai mencuri di lihatlah oleh Satpam masjid, namun satpam belum mengetahui bahwa ban tersebut milik mobil masjid. Satpam yang berjaga pada saat itu bernama Saruji.

Dia menuturkan setelah empat hari, dia berniat memindahkan ban tersebut ke rumahnya, apabila nanti ada yang mau membeli ban bisa langsung mengambil dirumahnya untuk di jual senilai Rp,150 ribu,

Dia berencana setelah menjual 150 ribu ban tersebut akan diberikan kepada rekannya peyok untuk uang rokonya,” terangnya.

Pelaku diduga tindak pidana pencurian beserta barang bukti diamankan di kantor polsek Taliwang dan diduga pelaku tindak pidana pencurian terancam pasal 363 ayat 1 kurungan 7 tahun penjara.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *