Jakarta, Beritalima.com-
Kedua tersangka yakni ABS (24) dan RJ (26) ditangkap atas kasus yang berbeda dengan kelompok yang berbeda.
Kasus pertama yang dilakukan tersangka ABS yakni melakukan perampokan terhadap warga di Jl Samudra 8 RT 10/14 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (4/2/2016) dini hari lalu.
Pelaku melakukan pencurian dengan senjata tajam
“Tersangka bersama tersangka OJ (DPO) dan AT (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menghadang korban bernama Ary (20) dengan menodongkan sebilah badik ke arah perut korban dan setelah itu merampas dompet milik korban,” jelas Wakapolsek Tanjung Priok AKP Supardji dalam keterangannya. Senin (9/5/2016).
Sedangkan dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 2 juta yang diduga hasil kejahatan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.
Sementara itu tersangka RJ ditangkap atas upaya pencurian dengan kekerasan terhadap warga yang terjadi pada Kamis 5 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di pintu keluar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Modus tersangka juga sama yakni dengan menghadang korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban setelah itu barang-barang milik korban Yan (25) dibawa lari oleh tersangka,” ungkap AKP Supardji.
Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain 1 unit HP merk Samsung Young Duos dan 1 unit Power Bank merk Samsung. Atas perbuatannya tersangka RJ juga dijerat dengan pasal 365 KUHP pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara. (Edi)