BERAU Kaltim, Beritalima.com – Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan 2 (Dua ) orang pelaku dan pengedar Narkotika jenis sabu yakni berinisial AJ(28) dan JU ( 40). Diduga keduanya merupakan residivis kasus narkoba. AJ ditangkap pada minggu (9/8/20) sedangkan JU di tangkap keesokan harinya Senin (10/8/20).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas Polres Berau , IPDA L Pinem mengatakan, awalnya Polsek Teluk Bayur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Setelah mendapat informasi. Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan.
“AJ kemudian di tangkap
saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jalan Poros Teluk Bayur- Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Tanpa melakukan perlawanan,”ungkap L Pinem Selasa 11/8/2020.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AJ, lanjut L Pinem , polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam keterangan yang disampaikan AJ saat diperiksa, dirinya mendapat sabu-sabu dari seorang temannya berinisial JU (40), seorang warga Gunung Tabur.
“Polsek Teluk Bayur kemudian bekerjasama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU. Pada hari Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 wita, atau empat jam setelah penangkapan AJ. JU dibekuk polisi saat sedang berada dirumahnya, di Jalan Lapangan Tembak, Gunung Tabur. Pelaku tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap. JU juga menunjukkan kepada petugas tempat dimana dirinya menyembunyikan sabu-sabu,”jelasnya.
Dari tersangka AJ diamankan barang sabu 1 Poket yang di duga Sabu-Sabu seberat 0,29 gram, dan barang lainnya, sedangkan dari tangan JU diamankan 3 Poket yang di duga shabu brt 6,64 gram. Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kedua pelaku juga berkenalan saat sedang dalam masa tahanan. Pada program asimilasi yang diberikan pemerintah, keduanya juga mendapat asimilasi pada Februari 2020 lalu.
“Atas perbuatannya, AJ terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah). Sedangkan JU terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”pungkasnya.