Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, sepeda motor tersebut milik warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung.

Diketahui, pelaku berinisial ARD beralamat di Dusun/Desa Kutorejo Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Nenny mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Jumat, (05/11/2021) dini hari.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah istrinya di Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor – Nganjuk,” terang Kasi Humas

Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan, kejadian berawal hari Senin, (18/10/2021) yang lalu, pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat korban bekerja. Korban bekerja di Baber Shop Putra Kantil di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Sampai ditempat kerjanya, korban melakukan aktifitasnya seperti biasa memotong rambut. Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan digunakan untuk mengantar brosur handphone. Tempat yang dituju salah satu counter dekat stasiun Tulungagung, dan berjanji jika sudah selesai akan dikembalikannya.

“Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan motornya ke pelaku. Namun setelah ditunggu beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” jelas Iptu Nenny.

Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual ke seseorang yang beralamat di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 ,” Lanjut Iptu Nenny

Selain mengamankan pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2845 RBR beserta STNK nya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait