Citizen Reporter
Penulis: Rahmawati
Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra
STKIP Yapim Maros
Ruas jalan poros Maros-Pangkep selama bertahun-tahun sejak pelebaran jalan dilakukan pemerintah, masih ada sebanyak 16 titik di Barangkadasi Kecamatan Lau Maros yang tidak dikerjakan.
Akibat belum sepakat harga pembebasan antara pemilik lahan dengan pemerintah, maka lahan yang kadang panjangnya tidak seberap meter itu ditinggalkan dan dikerjakan kontraktor pembangunan jalan yang sudah ada kesepakatan.
Jalan yang bolong-bolong pada arus jalan negara ini menjadi pemandangan menahun ketika lewat di poros jalan tersebut. Berlarutnya kondisi demikian sangat mengganggu kenyamaman warga pengguna jalan itu.
Tidak dibebaskannya tanah tersebut karena bermasalah dengan harga, akan tetapi tepat tanggal 26 Maret 2017 sudah dibebaskan, demikian ditegaskan H. Halim salah seorang warga Desa Barandasi Maros ditemui media akhir Maret 2017.
Ketgam:
Inilah salah satu titik di ruas jalan poros Maros-Pangkep yakni Barangdasi yang tidak dikerjakan karena cukup lama tidak ada kesepakatan
harga lahan. (foto:rahmawati)