Seorang janda miskin beranak tiga bernama Nurma, tinggal di sekitar Sorowako, beberapa tahun mengidap penyakit yang menghalagi untuk melakukan aktifitas dan harus berbaring di rumah kontrakan.
Kemiskinan yang mendera Nurma, sehingga datang berobat di pusat pelayanan kesehatan di kelola pemerintah lebih-lebih swasta, dibanyangi ketakutan.
Akibat ongkos yang cukup besar jika bersentuhan dengan pusat pelayanan rumah sakit. Ada pameo sedari dulu bagi orang-orang berstatus seperti Nurma. Fameo itu berbunyi, orang miskin dilarang sakit.
Kerasnya beban derita penyakit Nurma ini, sehingga ada salah seorang keluarga memposting lewat media sosial.
Foto Nurma berbaring lemah di dalam kamar rumah kontrakan, mendapat respon dari khalayak termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Hanya sehari setelah diposting, aparat Pemkab Luwu Timur langsung menjemput di rumah kontrakan untuk selanjutnya dirujuk ke Puskesmas Sorowako.
Hasil analisa dokter, sarana dan prasana pelayanan kesehatan yang dimiliki puskesmas, tidak mampu memberi pelayanan sehingga di rujuk ke Rumah Sakit Daerah yang ada di Wotu.
Setelah ditangani pihak rumah sakit di kabupaten yang terkenal dengan lokasi tambang nikel yang berdeposit besar.
Nurma kini berpelahan mengalami perbaikan kesehatan dan berangsur pulih dan sehat kembali.
Janda tiga anak ini, hanya menggantungkan hidup dari salah seorang adiknya yang berprofesi selaku penjahit konvensional.
Sebulan harus mempersiapkan ongkos rumah kontrakan 1,2 juta per bulan.
Ada salah satu keluarga besar bernama Taipa Bure yang tinggal di sekitar Sorowako, kini sedang berupaya membangungkan rumah tinggal yang tidak lagi harus mengonrak.
Salah seorang putra kelahiran Matano Luwu Timur, Prof Dr Jasruddin, M.Si kepada media Jumat sore (23/3/2018) menegaskan, efek dari pesan lewat media sosial bagi Nurma, menggugah perhatian Pemkab Luwu Timur langsung turun tangan, tegasnya.
Respon cepat dari Pemkab Luwu Timur ini patut diberi apresiasi.
Warga masyarakat lainnya yang didera penyakit karena kemiskin takut datang berobat di pusat pelayanan harus dijemput oleh Pemkab Luwu Timur dan dibawa ke pusat pelayanan kesehatan, tandas Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi ini. (yahya)