SURABAYA – beritalima.com, Ikhwaniar Fristanty, seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa pada kasus penghinaan melalui akun Instagramnya terhadap pembantu rektor dua STIKES ABI Surabaya, menangis saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (3/12/2024).
Ia menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Kok menangis. Makanya harus berhati-hati kalau menggunakan media sosial,” kata ketua majelis hakim Sudar diruang sidang Cakra, PN. Surabaya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, di tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar memiliki dan menggunakan akun Instagram atas nama langit_magenta yang kemudian diganti namannya dengan nama Akurain__. Sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B sejak 2013 memiliki dan menggunakan akun Instagram dengan nama fiorentinabintari.
Selanjutnya, saat berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya pada 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar memposting di akun instagram langit_magenta kalimat “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)”.
Ternyata postingan dari terdakwa Ikhwaniar tersebut dibaca oleh terdakwa Fiorentina dan diberikan reaksi serta komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#” karena akun instagram atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar dan akun instagram milik terdakwa Fiorentina tersebut tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang termasuk mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan dan menimbulkan beragam komentar.
Diketahui, kalau terdakwa Ikhwaniar membuat postingan di langit_magenta sebagai kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya.
Terdakwa Ikhwaniar berharap mendapatkan dukungan dari orang lain terkait adanya kegiatan demo Mahasiswa tentang penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya bisa berkerja kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya.
Buntut dari postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar melalui akun instagram atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari tersebut membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim.
Oleh Polda Jatim perbutan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Han)