Postingan Narasi Ancaman, Ketua Komisi II Bakal Dipolisikan Oleh Komisioner Bawaslu

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com– Terkait Dengan postingan yang Di Aploud Oleh salah salah satu anggota DPRD Halbar Melalui stori Whatsap(WA) terkesan semacam tuduhan serta ancaman, Yang mengarah pada salah satu komisioner Bawaslu Halbar Dan hal itu bakal merembet kejalur hukum.

Hal tersebut tertangkapnya layar storry WhatsApp milik salah satu anggota DPRD Halbar Nikodemus H. David Ratulangi yang diduga secara sengaja memposting perkataan dengan nada tuduhan serta ancaman dengan menuliskan: “bukti percakapan anda dengan seseorang akan diputar nanti disidang MK. Ongki Datang anda dipastikan 5 tahun penjara, Bawaslu paling biadap se anteru bumi”.

Hal itupun mendapat tanggapan dari salah satu Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Halbar Aknosius Datang yang diduga postingan tersebut dialamatkan pada dirinya.

Aknosius Datang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin 14 Desember 2020, Desa Akediri Kecamatan Jailolo menyatakan terkait dengan tuduhan percakapan yang ditujukan padanya, maka ia bakal mempolisikan orang yang punya postingan tersebut.

“Saya akan lapor polisi, supaya jangan jadi bola liar atau isu liar dimasyarakat,” ucapnya.

Menurutnya kalau soal percakapannya dengan Paslon, dirinya mengaku semua Paslon itu berkomunikasi dengannya.

“Jika ada bukti percakapan visual antara saya dengan salah satu pasangan calon yaitu nanti dibuktikan saja di pengadilan atau dimana begitu,” jelas Aknosius.

Ia juga heran kalau soal percakapan mungkin, tapi soal sanksi pidana 5 tahun yang di-posting tersebut menurutnya dasarnya dari mana.

“Tapi nanti silahkan dibuktikan dimana konten percakapan nya karena kami disini semua buka Ruang komunikasi dengan semua orang,” imbuhnya.

Cuma dirinya merasa agak aneh, jika dikait-kaitkan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sebetulnya yang memosting dan membuat status ini paham atau tidak soal penjara 5 tahun, Kesalahannya apa terus sanksi penjara 5 tahun itu diambil dari ketentuan Undang-undang apa sementara dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tidak menyebutkan sama sekali soal sanksi pidana 5 tahun,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan jadi terkait dengan opini atau isu yang berkembang di media sosial (Medsos).

Pihaknya menyesalkan dengan oknum ketika ada punya bukti foto atau video kenapa harus diposting ke group Facebook dan tidak dilaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu.

“Silahkan laporkan ke Bawaslu kami akan tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan melihat syarat formil dan materil jika terpenuhi kami akan proses jika belum terpenuhi kami minta pelapor untuk lengkapi,” ujarnya

Selain itu anggota komisi II DPRD Halbar Nikodemus H. David Ratulangi saat dihubungi via telepon tidak menjawab telpon dari wartawan hingga berita ini ditayangkan.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait