Potong Gembok Gudang Palawija, Zein Badjabir Hanya Dihukum 2 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Zein Badjabir, langsung memeluk kerabatnya secara bergantian, setelah divonis pidana penjara dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Pria yang berpenampilan mirip seorang habib itu dinyatakan bersalah oleh hakim, akibat menyuruh dan membayar Hanafi dengan bayaran Rp 200 ribu, untuk memotong beberapa gembok milik CV Java Trunk Company di Jalan Kasuari No 23 Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zein Badjabir terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana dua bulan penjara,” kata Sufa’urossidin, ketua majelisi hakim pada perkara inu di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya.

Vonis dua bulan kata Sifa, dikurangi masa tahanan yang sudah lebih dulu dijalani terdakwa Zein.

“Dan mengharuskan terdakwa membayar biaya perkara,” tegas Sifa.

Ekspresi wajah Zein saat mendengar putusan tadi, tampak berbinar-binar. Dia hanya mengangguk saat majelis hakim menanyakan apakah dia menerima putusan itu atau masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saya terima pak.” kata Zein, kemudian beranjak menyalami majelis hakim, lalu pergi keluar ruang sidang memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang putusan tersebut.

Diketahui, Zein Badjabir pada hari Rabu 27 Juli 2016 antara jam 07.00 sampai dengan 09.00 wib, menyuruh seorang tukang las yang bernama Hanafi dengan bayaran Rp 200 ribu, untuk datang ke sebuah gudang yang terletak di Jalan Kasuari No. 23 Kota Surabaya dan memotong beberapa gembok gudang palawija milik CV. Java Trunk Company.

Padahal dalam gudang itu ada barang-barang seperti, Keripik pisang sebanyak 595 karton senilai Rp 321.300.000.
Permen jahe sebanyak 500 karton senilai Rp 139.700.000. Roll pita sebanyak 13 rol senilai Rp 390.000.
Elemen mesin expired sebanyak 1 buah senilai Rp 75.000. Karet mesin expired sebanyak 2 pcs senilai Rp 100.000.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV. Java Trunk Company selaku pemilik sejumlah barang yang berada di dalam gudang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 461.565.000.

Perbuatan terdakwa Zein Badjabir tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 200 ke-1e jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *