KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, Selasa (29/11/2021) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 880/1360.1/KEP/KS/XI/2021, Tentang Pencabutan/Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Syafrudin Sapsuha, S.P, M.Si kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula begitu juga 55 orang lainnya menduduki posisi semula.
Namun keputusan Sang Bupati diduga setengah hati. Pria yang sempat didepak menjadi staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepulauan Sula itu, Rabu (1/12/2021) harus berjalan kaki menuju kantor, di Desa Pohea karena tidak diberikan kendaraan dinas bahkan saat tiba, ruangannya disegel.
Informasi yang berhasil diperoleh tim beritalima,.pada hari itu Bupati, Fifian Adeningsih Mus mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan kerja bakti di Tanjung Waka,. Kecamatan Sulabesi Tengah. [dn]