PP 24/2018 Sebaiknya Dicabut Agar Tidak Tumpang Tindih Kewenangan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com –
Lili Asdjudiredja memahami, hadirnya pembentukkan lembaga One Single Submission (OSS), yang ditetapkan berdasarkan PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan demikian diharapkan anggota Komisi VI DPR, dari Fraksi Golkar, Dapil Jawa Barat. Akan lebih baik lagi dan lebih memudahkan investor untuk mengurus izin usaha. Tetapi dia juga ingin mengingatkan bahwa ada undang-undang yang menjadi pedoman dalam melangkah yaitu undang-undang BKPM.

Ia pun mengingatkan pemerintah, bahwa Undang – Undang Nomor 25 Tabun 2007 tentang Penanaman Modal, bila memberlakukan PP No.24/2018, semua perizinan akan diambil alih oleh lembaga OSS. Padahal kedudukan PP lebih rendah dari pada undang-undang. Dan nantinya BKPM hanya akan menjadi lembaga promosi.

“Keberadaan lembaga penyelenggara pengelola OSS ini seperti apa? Bagaimana bisa tiba-tiba OSS mencuat ke permukaan mengambil alih kewenangan. Sementara di undang-undang jelas-jelas dikatakan itu adalah ranahnya BKPM, lebih baik memperbaiki kekurangan yang ada di BKPM dari pada membuat lembaga baru,” tutur Ir. H. Asdjudiredja, di komplek parlemen, Rabu, (5/9/2018)

Saat ini menurutnya, proses pengurusan izin usaha di BKPM sudah berjalan dengan baik. Dan hanya membutuhkan waktu 3 jam untuk proses menyelesaikan administrasi perizinan usaha. Namun dengan munculnya PP No.24/2018 tentang OSS. Hadi kerja OSS memperlambat invertor-investor yang sudah terlanjur mengajukan izin usaha di BKPM.

Sengan begitu, ia tidak mau niat pemerintah memudahkan investasi dengan melakukan deregulasi tapi dengan melanggar undang-undang BKPM, untuk itu PP No.24/2018 tentang OSS sebaiknya dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengurusan izin usaha, dan menghindari munculnya permasalahan serius di kemudian hari. dedy mulyadi/samani

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *