Jakarta | beritalima.com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) menggelar program Bincang Hukum pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 20.00–22.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema “Toleransi Umat Beragama dalam Perspektif Hukum dan HAM”.
Pada kesempatan itu, hadir dua narasumber ahli yaitu Muhammad Subhi, S.HI., M.Hum. (Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif) dan Hoirullah, S.Sy., M.H. (Advokat sekaligus Sekjen LBH PAHAM Indonesia).
Acara dipandu oleh M. Syarif Hidayatullah selaku Ketua Departemen Hukum dan Advokasi PP GMH dan diawali dengan sambutan Ketua Umum PP GMH. Dalam sambutannya, Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, menyampaikan apresiasi kepada Departemen Hukum dan Advokasi atas terselenggaranya forum diskusi tersebut.
Ia menegaskan bahwa isu hukum selalu aktual dan relevan untuk diperbincangkan, khususnya bagi mahasiswa sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab intelektual terhadap dinamika kebangsaan. Rizki juga menyampaikan terima kasih kepada kedua narasumber yang dinilainya memiliki kompetensi dan pengalaman yang tepat untuk membahas tema toleransi dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia.
Rizki menambahkan bahwa PP GMH saat ini tengah berikhtiar menghadirkan forum-forum kajian sebagai wadah penguatan kapasitas keilmuan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa hari ini terlalu terpapar konten media sosial berupa kutipan dan video singkat yang tidak cukup membangun kedalaman intelektual.
“Kapasitas keilmuan dibangun dari forum kajian yang berkelanjutan dengan rujukan ilmu yang jelas,” ujarnya.
Di GMH, program kajian dibagi menjadi dua bentuk, yakni kajian tematik terhadap berbagai isu kebangsaan dan keummatan yang dikemas ke dalam kegiatan seperti Bincang Hukum atau Dialog Kebangsaan, serta forum kajian berbasis literatur yang dinamakan Tadarrus Buku, di mana kader difasilitasi membaca, menamatkan, dan lalu membedah serta mendiskusikan buku secara sistematis dalam forum.
Ia berharap forum-forum tersebut mampu melahirkan generasi cerdas dan berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam pemaparannya, Muhammad Subhi sebagai narasumber pertama menjelaskan bahwa wacana toleransi di Indonesia menguat dalam konteks merespons berbagai krisis sosial, termasuk peristiwa penyerangan terhadap rumah ibadah pada awal masa reformasi di sejumlah daerah seperti Aceh, Bogor, dan Nusa Tenggara.
“Sebelum reformasi, yang lebih dikenal adalah konsep trilogi kerukunan. Namun berbagai peristiwa tersebut memicu penguatan gagasan toleransi dalam diskursus publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa toleransi memiliki beragam definisi dari berbagai pemikir. Salah satu yang dikutipnya adalah pandangan Michael Walzer, yang menyatakan bahwa toleransi adalah sikap menerima keberadaan perbedaan, termasuk perbedaan agama, tanpa harus menyetujui keyakinan tersebut.
Toleransi, menurutnya, menekankan kemampuan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang plural. Muhammad Subhi juga menegaskan bahwa toleransi tidak hanya berlaku antaragama, tetapi juga dalam internal satu agama, misalnya perbedaan praktik ibadah di kalangan umat Islam.
“Perbedaan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari toleransi. Kita tidak boleh melarang praktik yang masih berada dalam koridor keyakinan yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak yang berbeda keyakinan dalam ranah sosial dan kemanusiaan, selama tidak menyentuh wilayah akidah.
Dalam praktiknya, menurutnya, toleransi memang tidak mudah diterapkan. Namun yang terpenting adalah mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap pihak yang berbeda.
Melalui kegiatan ini, PP GMH berharap diskursus toleransi tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi juga dipahami secara mendalam dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia, sehingga mahasiswa mampu menjadi agen perdamaian dan penjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jurnalis: dedy








