PP Persatuan Jaksa Indonesia, Keluarkan Perintah Pendampingan Hukum untuk Kajari Pamekasan

  • Whatsapp

JAKARTA,Beritalima.com – Hari ini, Rabo ( 3/8) suatu langkah kejutan positif yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI) dalam menyikapi anggotanya yang diduga sedang mendapat masalah hukum.

Terkait penetapan Tersangka pada Rudi Indra Prasetya, Kajari Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan Suap Terkait kasus Dana Desa yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan

Surat ber Kop Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonosia tertera Surat Perintah Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia nomor PRINT- 07/PP-PJI/08/2017, DR Noor Rochmad, selaku ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia memerintahkan pada :
1. NARERDRA JATNA, SH,LL.M Selaku anggota Bidang Etika Profesi dan Avokasi PP PJI

2. FAUZI MARABESSY,SH,MH selaku Anggota bidang Etika Profesi dan Avokasi

3. RINALDY UMAR,SH,selaku anggota Persatuan Jaksa Indinesia

Untuk melakukan perintah sebagai berikut:
1. Mendampingi dan mengkoordinasikan pembelaan Tersangka Sdr.Rudi Indra Prasetya, SH,MH ( Kajari Pamekasan,Red)

2. Melakukan dalam rangka memastikan Tersangka Sdr.Rudi Indra Prasetya, SH,MH untuk mendapatkan hak hak hukum secara hukum acara pidana yang berlaku.

3. Melaporkan pada Ketua Umum PP PJI dan setelah melaksanakan perintah ini.

4. Melaksanakan surat perintah ini dengan sebaik baiknya dan bertanggung jawab.

Dalam pertimbanannya, Noor Rochmad selaku pemberi perintah mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :

1. Bahwa dalam membela hak hak tersangka Sdr.Rudi Indra Prasetya sebagai Anggota PJI

2. Bahwa sebagai perwujudannya dikekuarkan perintah ini.

Banyak kalangan yang menilai bahwa respon yang dilakukan oleh Pengurus baru PJI adalah tindakan yang sangat positif dan sikap Tanggung jawab organisasi yang peduli terhadap anggotanya.

” Baru kali ini PJI mengeluarkan Perintah pendampingan pada anggotanya yang sedang mendapat masalah hukum. Dulu saat salah satu kolega Kepala kejaksaan di NTB terkena masalah serupa,tidak ada “pembelaan”. Buat saya hal ini suatu kebijakan yang positif dari organisasi yang dilindungi langsung oleh Jaksa Agung ini”, ujar Salah satu Anggota PJI yang enggan di sebut namanya dengan apresiasi pada organisasi yang menaungi profesinya.

Surat perintah yang di tembuskan pada Jaksa Agung dan Plt.Wakajagung selaku pelindung PJI dan juga ditembuskan pada Ketua I dan II PP PJI ini mendapat respon yang positif dikalangan anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat di konfermasi. ( str01)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *