SURABAYA – Jaksa Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Notaris dan PPAT Devy Chrisnawati SH secara Online pada persidangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya.
Sidang ini digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin Saifudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota satu Sih Yuliarto dan hakim anggota dua Silfi Yanti Zulfia.
Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Notaris Devy pada tanggal 30 April 2016, pernah membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomer 130 antara Ferry Alfris Sangerolo
dan Edward Tjandrakusuma, mewakili direksi PT. CPI sebagai pihak pertama dengan The Felix sebagai pihak kedua.
Pembuatan PPJB itu kata Notaris Devy atas permintaan dari CPI
“Intinya Edward (Tjandrakusuma) dari CPI mau membangun Kondotel dan akan dijual. Terkait sertifikatnya, Edward waktu itu menyebut sedang dalam proses,” ungkapnya. Kamis (24/4/2025).
Ditanya oleh Jaksa, PPJB nomer 130 itu untuk Kondotel mana,?
“Disebutkan oleh Edward sebagai Kondotel Darmo Centrum, eks bangunan Sinar Supermarket Bintoro. Jadi Swiss Bell yang dimaksud dalam hal ini adalah Kondotel. Saya sempat diundang saat soft opening Kondotel Darmo Centrum,” jawabnya.
Berkaitan dengan PT. CPI, saksi Deby juga mengatakan bahwa dia pernah membuat Akta nomer 74 tentang perubahan pengurus PT. CPI.
“Akta nomer 17 dan Akta nomer. 35 perubahan pengurus CPI. Dan terakhir Akta nomer 6 juga tentang perubahan pengurus. Hotel Swiss Bell yang saat ini berdiri, diatas tanah Kondotel Darmo Centrum. Lokasinya sama. Meski dalam perkembangannya sekarang menjadi Swiss Bell Hotel,” pungkasnya.
Sedangkan saksi Diaz Yonadi yang adalah Manajer Grand Swis Bell Hotel saat ini, menerangkan bahwa Swiss Bell Hotel tidak pernah punya legal standing pengelolaan Kondotel.
“Swiss Bell Hotel sama sekali tidak pernah mengelola Kondotel. Hanya mengelola Hotel dan Resort. Swiss Bell di Surabaya ini dibawah naungan Swis Bell Hotel International yang pusatnya di Hongkong. Bergerak di bidang perhotelan dan resort,” terangnya.
Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Ferry Alfris Sangeroki, apakah di Grand Swiss Bell Hotel ada kamar nomor 1020? Saksi Diaz menjawab ada.
“Ada kamar 1020. Letaknya dilantai 10. Statusnya sama seperti kamar-kamarnya lainnya. Disewakan,” jawabnya.
Sebelumnya, dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya didakwa bersama-sama dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya yang merugikan korban Felix The anak dari The Tommy sebesar Rp 881,9 juta. (Han)




