PPK Diminta Untuk Mengawasi Kendaraan dan Pakaian Dinas

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Dengan demikian ditegaskan Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada setiap satuan kerja instansi pemerintah dapat mwngawasi penggunaan kendaraan dinas.

Tjahjo Kumolo pun menjelaskan tentang pemasanan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi, menurutnya pelanggaran dan bisa dikenakan hukuman disiplin. Oleh karena itu diharapkann Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Disamping kendaraan dinas katanya, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Menteri Tjahjo, bahwa upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

“Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun ditambahkam Men PANRB, PPK diminta dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

“PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait