PPK Usir Saksi Hanura, Hasil Rekapitulasi C1 Plano di Kecamatan Pademawu Baru Selesai 3 Desa !

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Selama 3 hari sejak dimulainya rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan umum tahun 2024 PPK kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hasil Rekapitulasi C1 Plano baru selesai 3 desa.

Dari pantauan Beritalima.com terhitung dari hari Selasa sampai Hari Rabu ini PPK baru menyelesaikan rekapitulasi C1 Plano tingkat DPRD kabupaten yakni di Kelurahan Bartim, Lada, Desa Padelegan dan Desa Tanjung.

“Baru selesai 3 desa dan satu desa ini sampai sekarang masih rekapitulasi yakni di Desa Tanjung,” ucap Bambang Saksi dari partai Hanura kepada wartawan di kantor Kecamatan Pademawu. Kamis 22 Februari 2024. Sore.

Namun hal yang tidak diduga adut mulut kembali terjadi lantaran salah satu saksi dari Partai Hanura, Rachmad Kurnia Irawan diminta keluar oleh ketua PPK.

” Berdasarkan UU saksi harus dua orang dari masing-masing partai, jadi yang masuk ke kami hanya dua orang jadi silahkan keluar yang tidak berkepentingan sebelum di pangilkan ke amanan,”ucap Indra ketua PPK kecamatan Pademawu.

Namun berbeda menurut Iwan Sapaannya akrabnya, menyampaikan tidak masalah menggunakan tiga saksi sekaligus, dengan catatan harus bergantian.

” Penyerahan surat mandat saksi tiga sekaligus, perjanjiannya dari ketua PPK tidak masalah asal masuknya secara bergantian, “tandasnya.

Kemudian Iwan sapaan akrabnya, mempunyai dugaan ada kecurangan didesa Tanjung, sehingga pihaknya selaku saksi yang juga berdomisili di Desa Tanjung tidak diperbolehkan masuk.

” Jadi PPK terkesan mengambil kesempatan dari surat mandat, karena saya kebetulan orang Tanjung, dan ketua PPK juga orang Tanjung, dan sejak kemarin saya sepertinya diincar karena sering komplin, “tukasnya.

Sementara hingga berita ini dinaikkan rekapitulasi perhitungan C1 Plano di kecamatan Pademawu terus berlanjut Sampai waktu menunjukkan pukul 16.35 wib.(AN/SAn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait