CIANJUR, beritalima.com | Seperti pemberitaan sebelumnya, merasa ditumbalkan pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Mekarsari Periode 2020 – 2026, tiga Bakal Calon (Balon) yang gagal menjadi Calon, terus melakukan perlawanan. Mereka tetap menolak hasil pleno yang telah ditetapkan. Selain membuat laporan ke Polres Cianjur, dugaan kecurangan juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut keterangan Soliaman Harahap, SH, Kuasa Hukum tiga Balon, perjuangan yang dilakukan bukan karena ambisi menjadi Kepala Desa Mekarsari tapi lebih pada panggilan jiwa untuk sebuah keadilan. Benarkah telah terjadi kecurangan ?
Kepada awak media, Ketua PPKD Mekarsari, N Enoh Suryana membenarkan adanya kekeliruan. Keputusan penetapan lima Balon menjadi Calon pada Pleno, Selasa (21/1/2020) yang dikawal aparat keamanan karena dikhawatirkan terjadinya chaos itu, layak diapresiasi (Pathuroni Alprian)