PPKM Berdampak Bagi Pelayanan Hukum, Adi Cipta Nugrha : Perlu Ada Perlakuan Khusus Terhadap Advokat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang kini beralih nama menjadi PPKM Level 4 tidak sepenuhnya diterima. Gelombang ketidakpuasan datang dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya adalah pelaku sektor pelayanan hukum bagi masyarakat, yaitu Advokat.

Sebelumnya, guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan dua instruksi pembatasan kegiatan masyarakat yakni Inmendagri
Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.

Menilik situasi di lapangan, penerapan instruksi tersebut menimbulkan permasalahan baru.

Advokat Adi Cipta Nugraha, S.H., M.H dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum’at (23/7/2021) mengungkapkan bahwa kebijakan terkait mobilitas masyarakat selama PPKM tidak hanya berdampak bagi kategori esensial maupun kritikal semata, namun imbasnya juga pada kinerja profesi advokat dalam memberikan pelayanan hukum terhadap Kliennya.

“Untuk itu perlu adanya perlakuan khusus terhadap profesi advokat saat melakukan kepentingan hukum Kliennya Diantaranya, memberikan kemudahan akses masuk ke daerah maupun ke semua instansi, baik di Surabaya maupun di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tanpa ada suatu persyaratan yang ada didalam peraturan di masing-masing daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, dia tidak anti PPKM, sebaliknya justru mengapresiasi langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid – 19.

“Namun ada hal khusus yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah terhadap profesi advokat ini,” katanya.

Karena, papar Adi, advokat tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal, maka kami minta kepala daerah di Jawa Timur untuk memberikan pengecualian.

“Dengan adanya persyaratan Swab maupun sertifikat vaksin tersebut, tentunya akan berpengaruh pada pelayanan hukum yang dibatasi oleh waktu,” paparnya.

Untuk itu Adi pun berharap ada kebijakan seperti yang dilakukan Gubernur Jakarta, karena mereka menyadari kalau advokat terbengkalai, maka kepentingan hukum bagi klien juga pasti akan mengikuti.

Ditandaskan Adi, dalam Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 secara tegas menyebut bahwa advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum. Untuk itu, Ia berharap agar keberadaan profesi advokat diberlakukan sama dengan penegak hukum lainnya.

“Dalam bekerja, seorang advokat disertai surat tugas yang berbentuk surat kuasa dan ketika diberikan surat kuasa itu, kita advokat menjalankan undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dimana advokat ini adalah penegak hukum. Untuk itu harusnya disamakan dong dengan penegak hukum yang lain,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait