SUMENEP, beritalima.com| Merespon PPKM Darurat Corona, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengubah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal ini dilakukan Disdik Sumenep dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan pelaksanaan PTM pada masa PPKM Darurat Covid-19 berlangsung.
SE dengan nomor 005/770/435.101.1/2021 tersebut dikeluarkan Disdik Sumenep pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
“SE ini kita terbitkan dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022,” kata Plt Kepala Disdik Sumenep, H. Mohamad Iksan, SPd, MT. pada Kamis (8/7/2021).
Dalam SE itu tertulis bahwa PTM tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena adanya PPKM darurat.
“Semua sekolah harus daring dan PJJ selama pelaksanaan PPKM Darurat,” ucap Iksan.
Kebijakan ini, kata dia berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Disdik dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumenep.
SE itu juga dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tertanggal 2 Juli 2021.
Kemudian juga menindaklanjuti SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM Darurat Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep tertanggal 5 Juli 2021.
(***)