MADIUN, beritalima.com- Seperti daerah lain yang masuk zona merah Covid-19, Kota Madiun, Jawa Timur, juga memberlakukan PPKM Darurat.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2021, yang ditandatangani Wakil Walikota, Inda Raya.
Dalam PPKM Darurat dengan kriteria level 4 ini, walikota mengintruksikan agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian sektor non esensial juga dilakukan dari rumah.
Sedangkan perbankan, hotel, karyawan masih diperbolehkan masuk 50 persen. Untuk supermarket, toko modern, buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Bagi rumah makan, hanya menerima delivery sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan mall dan tempat ibadah tutup sementara.
Untuk kegiatan seni budaya dan olahraga, juga tutup. Sedangkan pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang dan tidak boleh menampilkan live music.
Instruksi Walikota Madiun ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.