PPKM Diperpanjang, Junaidi: Percepat Distribusi Bansos dan Insentif Nakes

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Soalnya, PPKM Level 4 sebelumnya yang berakhir 9 Agustus lalu belum mampu secara signifikan menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

Banyak catatan dan masukan dari berbagai pihak selama berlangsunya kebijakan PPKM Level 4 sebelumnya. Masukan datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi, ahli kesehatan dan wakil rakyat di Parlemen.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Junaidi Auly meminta Pemerintah mempercepat distribusi Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat. Penyaluran bansos secara tunai diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

Selain penyaluran harus tepat sasaran, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan kualitas bantuan karena bantuan lalu kondisinya sangat memprihatinkan, seperti beras banyak kutu dan sangat tidak layak dikonsumsi manusia.

 

“Masyarakat akan tenang mengituti perintah Pemerintah untuk dirumah saja dengan jaminan hak atas dasar kebutuhan makan dan minum mereka dipenuhi negara, bansos yang tepat sasaran dan kualitasnya perlu diperhatikan dan ditingkatkan,” ujar Junaidi dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Selasa (10/8)

 

Selain itu, legislator dari Dapil II Provinsi Lampung tersebut menegaskan, yang perlu diperhatikan lebih oleh Pemerintah adalah Usaha Mikro, usaha rakyat kecil yang terdampak akibat kebijakan PPKM yang diberlakukan Pemerintahan Jokowi.

Mereka kurang insentif dan jauh dari jangkauan perbankan. Padahal persoalan utama mereka yaitu pada permodalan, pemasaran dan bahan baku.

“Dilanjutkannya PPKM Level 4, Pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Berikan mereka akses dunia digital dan permodalan agar bisa survive,” kata Junaidi.

 

Politisi senior ini juga mengingatkan, selain insentif untuk UMKM yang ditingkatkan, Pemerintah juga harus membayar insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan khususnya di tingkat daerah.

“Saya menerima banyak keluhan nakes yang insentifnya belum cair. Pemerintah harus pastikan mereka mendapatkan haknya karena nakes berada di garda terdepan penanganan pandemi Covid-19,” demikian Dr H Junaidi Auly. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait